MetroJakartaNews.id | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengabulkan permohonan keberatan warga pemilik dan penghuni Apartemen The Royale Springhill Residences Kemayoran, Jakarta, terkait panitia musyawarah (Panmus) bentukan PT. Grahatama Persada Realty (GPR).
Kini, tinggal menunggu surat keputusan penetapan dari Kepala DPRKP DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Panmus belum pernah terbentuk.
Baca Juga:
MK Kabulkan Gugatan Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
Hal itu dikatakan Jonathan Hutabarat, selaku kuasa hukum warga. Dijelaskan bahwa pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu, dia mewakili warga telah melakukan upaya administratif dengan menyampaikan surat keberatan kepada DPRKP Provinsi DKI Jakarta karena telah merestui/menyetujui pembentukan Panmus oleh pelaku pembangunan yakni PT. GPR serta mensahkan pembentukan Panmus tersebut yang ditandai dengan dibubuhkannya tandatangan pejabat dan stempel basah pada Naskah Berita Acara Pembentukan PanMus pada tanggal 11 Agustus lalu.
Jonathan mengatakan bahwa warga merasa sangat dirugikan atas keputusan dan/atau tindakan DPRKP yang menyetujui serta mensahkan Panmus yang diinisiasi dan dilaksanakan oleh PT. GPR.
“Dalam surat keberatan, kami meminta kepada DPRKP DKI Jakarta untuk menyelesaikan keberatan atas keputusan dan/atau tindakan tersebut dengan menyatakan bahwa Pannus hasil bentukan PT. GPR tersebut dianggap/dinyatakan belum terbentuk atau belum pernah terbentuk," ungkap Jonathan, Jumat (16/9).
Baca Juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
Senada dengan Jonathan, Ir. Andi Darti, SH., MH mengatakan bahwa warga mengetahui untuk pertama kalinya bahwa keputusan dan/atau tindakan DPRKP DKI Jakarta menyetujui dan mensahkan Panmus hasil bentukan PT. GPR pada tanggal 12 Agustus 2022.
Sementara warga mengajukan surat keberatan tertulis kepada DPRKP pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu.
"Surat keberatan tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu 21 hari kerja sejak keputusan dan/ atau tindakan DPRKP dalam hal ini merestui/menyetujui dan mensahkan Panmus hasil bentukan PT. GPR tersebut diumumkan," ujar Andi.