Metrojakartanews.id | KRT Tohom Purba, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, membantah SHGB yang dimiliki kliennya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, adalah hasil campur tangan mafia tanah atau ormas.
“SHGB milik Japto atas tanah tersebut merupakan produk legal BPN. Tak ada itu mafia tanah, karena klien kami mendapatkan HGB dan mengajukan permohonan sertifikatnya melalui prosedur yang sesuai dengan aturan,” papar Tohom, dikutip dari WahanaTV, Sabtu (19/11).
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
Hal itu ditegaskan Tohom menanggapi dugaan Wanda Hamida bahwa sertifikat tersebut adalah hasil kerja mafia tanah. Wanda keukeuh membantah rumahnya berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Hal itu ditegaskan Wanda melalui unggahan di akun Instagraham pribadinya @wanda_hamidah yang dikutip, Sabtu19/11/2022).
Lebih lanjut, kata Tohom, tak perlu lagi mencari-cari alasan, karena pihaknya sudah memiliki bukti kepemilihan hak yang sah dan meyakinkan.
“BPN itu tak mungkin salah alamat. Jadi jangan mengajukan alasan yang mengada-ada, karena posisi rumah yang ditinggali keluarga Wanda itu memang di sudut jalan, di jalan Citandui dan jalan Ciasem. Titik koordinatnya juga jelas,” sebut Tohom.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani memperkuat pernyataan Tohom bahwa Wanda Hamidah memang menempati salah satu dari empat rumah di atas lahan seluas 1.400 meter persegi milik Japto Soerjosoemarno.
“Pak Japto memiliki SHGB sejak tahun 2012, meskipun, rumah ini merupakan aset negara, dan tidak mungkin BPN menerbitkan 2 SHGB untuk bidang tanah yang sama,” pungkasnya.
Diketahui, empat rumah di Jalan Ciasem, Menteng, termasuk milik keluarga Wanda Hamidah, diminta dikosongkan setelah terbukti hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah tidak berlaku lagi. SIP lima rumah itu disebut tidak diperpanjang sejak tahun 2012. [stp]