MetroJakartaNews.id | Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penggelapan sertifikat tanah, Bambang Prayitno, di Jl. Arteri Pos Pengumben, Jakarta Barat, Minggu (9/10/2022).
Tersangka sebelumnya buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 3 tahun. “Benar, DPO tersangka berinisial BP (Bambang Prayitno) telah ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, M.Si, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Zulpan menjelaskan, tersangka melakukan dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dalam perkara yang dilaporkan oleh Laurence M Takke, dengan terlapor Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar.
Tersangka Bambang Prayitno dkk diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 340 hektare yang terletak di Desa Gunung Kijang, Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, milik Laurence M Takke yang menjadi korban.
Kasus penggelapan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik itu dilaporkan korban Laurence M Takke pada Juni 2018 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3095/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 Juni 2018.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri dari Mangkir Pemeriksaan
Penyidik Subdit Harda kemudian menjadikan Bambang Prayitno dkk menjadi tersangka dan menerbitkan DPO terhadap Bambang Prayitno pada 8 Januari 2019.
Dijelaskan, saat ini kasus dengan tersangka Riyanto dan Dwi Abubakar, masih dalam proses (P-19). Sedangkan kasus yang melibatkan tersangka Bambang Prayitno sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 (sesuai Surat Pemberitahuan Nomor: B/4925/O.1.4/Euh.1/05/2019).
“Disangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Zulpan. [stp]