Metrojakartanews.id | Mandor kuli bangunan Proyek Pembangunan Mess PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, diketahui bernama Sidik, diduga melarikan diri dan tidak membayar hutang sebesar puluhan juta rupiah ke sejumlah pedagang.
Tidak ada papan proyek dan pelaksana Pembangunan Gedung Mess PT. KAI Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
KAI Luncurkan Film Pendek Ruang Tunggu, Berceritera Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Kereta Api
Dua pedagang, nasi dan rokok, Jawir dan Sinaga, mengaku sudah hampir dua bulan para kuli bangunan diberikan utang makan dan rokok.
"Awalnya kami percaya kepada mandor (Sidik), katanya kalau sudah gajian nanti dibayar," ungkap pedagang, Sinaga.
Namun, ketika diminta tagihan makan dan rokok kepada mandor, janjinya tidak dipenuhi. Akhirnya pedagang mendatangi kantor pelaksana proyek yang berada di lokasi proyek untuk menagih hutang mandor.
Baca Juga:
PT KAI Divre Sumatera Barat: Pesan Tiket Kereta Secara Daring!
Hasilnya, sama saja, nihil. Malah pelaksana proyek mengatakan kalau mandor sudah mengambil lebih uang dari nilai pekerjaan yg dikerjakannya dan sudah memutus kontrak dengan mandor.
"Mandor sudah terhutang kepada kami sebab nilai pekerjaan tidak sesuai dengan besaran uang yang diminta. Kami memutus kontrak dengan mandor, itu pun kami memberikan jangka waktu untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai progres namun hasilnya juga nihil," ujar pelaksana proyek, Robby, Senin (14/11)
Dan, sudah diberi peringatan atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan sampai tanggal 17 November 2022.
"Kami juga mempertimbangkan keluhan para pedagang, tetapi karena masih banyak masalah akhirnya kami juga masih menunggu keputusan PT. KAI tentang kelanjutan pelaksanaan proyek, " ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, pengawas proyek, Slamet mengatakan bahwa mengenai hal vendor tidak membayar ke pedagang itu bukan urusannya.
"Kami ditugaskan dari PT. KAPM (Kereta Api Properti Management) untuk pengawasan sampai dengan selesai," ujar Slamet, Selasa (15/11).
Slamet mengaku proyek dimulai bulan Juli 2022 dan berakhir 17 November 2022. Dan terkait keterlambatan pelaksana menyelesaikan pekerjaan, kata Slamet, itu urusan kantor pusat.
Pantauan awak media, tidak ditemukan papan proyek di lokasi kegiatan dan tidak diketahui perusahaan pelaksana proyek. [stp]