Metrojakartanews.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Putusan ini lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Sambo.
Sambo juga dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim, Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, Sambo berbelit-belit dan tidak pernah mengakui perbuatannya.
Sementara, hal meringankan bagi Sambo, tidak ada.
Usai mendengarkan palu vonis mati dari hakim, penasihat hukum Mantan Kadiv Propam Polri itu, Arman Hanis mengatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.
"Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding," ujar Arman, Senin (13/2). [stp]