Metrojakartanews.id | KRT Tohom Purba, kuasa hukum Japto meminta agar keluarga Wanda Hamidah koperatif dan segera mengosongkan dan meninggalkan lahan di atas milik kliennya dengan SHGB 1000/Cikini dan 1001/Cikini.
Sebelumnya pada Sabtu (15/10) lokasi penertiban dinyatakan status quo, pihak Kuasa Hukum Japto dengan pihak Hamid Husein (paman Wanda) sepakat untuk menunggu hasil putusan dari PTUN Jakarta dengan nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Sekarang gugatan itu sudah dicabut oleh Pak Hamid. Artinya, kesepakatan itu telah berakhir. Hal itu yang menjadi alasan kami hari ini datang ke rumah Pak Hamid Husein, untuk mengantar surat yang isinya menghimbau untuk mengosongkan dan meninggalkan lahan dalam waktu 1x24 jam," kata Tohom kepada WahanaNews.co, si lokasi, Jumat (27/10/22).
"Sebelumnya, kami sepakat menunda eksekusi karena menunggu putusan Perkara dengan nomor 359/G/2022/PTUN.JKT yang diajukan pak Hamid Husein ke PTUN Jakarta," sambung Tohom.
Terpisah, Kapolsek Menteng Kompol Ocha, di lokasi penertiban, menyatakan bahwa penertiban rumah keluarga Wanda Hamidah ditunda, dan dinyatakan status Quo hingga adanya putusan atas gugatan Hamid Husein di PTUN Jakarta, Sabtu (15/10).
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"Dinyatakan bahwa ini adalah status Quo, sehingga barang tidak dikosongkan, tetapi semua tempat ini akan disterilkan," kata Kompol Ocha.
Hal itu ditanggapi langsung oleh pihak Hamid dengan mengatakan, sepakat, menunggu hasil PTUN, jalan terbaik.
Pada hari yang sama, Tohom menjelaskan bahwa setelah dari lokasi penertiban, pihaknya dengan Hamid Husein cs kembali berkumpul di kantor Polsek Menteng.