Metrojakartanews.id | Sidang perdana gugatan sengketa lahan rumah keluarga politisi Wanda Hamidah ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari jadwal semula, akhir November lalu.
Albert Aswin, kuasa hukum Hamid Husein mengatakan, sidang ditunda lantaran majelis hakim sedang ada dinas di luar kota.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
"Betul sidang perdana ditunda karena majelis di luar kota sedang ada pelatihan," ujar Aswin saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Para penggugat dari keluarga Wanda Hamidah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 3 November 2022.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara:668/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara yaitu perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Pemuda Pancasila DKI Jakarta Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Ridwan Kamil-Suswono
Selanjutnya para pihak tergugat dalam gugatan ini yakni, Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistyo Soejosoemarno, Farida Amir, Faisal Ahmad, Muhani Salim, dan turut tergugat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba, menjelaskan, tidak keberatan atas gugatan. “Ya silahkan saja, itu hak mereka. Kami pasti akan hadir di persidangan,” katanya, dilansir dari WahanaTV, Sabtu (3/12).
“Kita adu bukti di persidangan, karena alas hak penggunaan tanah itu tak cukup dengan cerita, apalagi dengan menjelek-jelekkan pihak lain di media sosial. Harus ada bukti-bukti hukum kepemilikan yang sah dalam bentuk dokumen yang dikeluarkan lembaga resmi,” ungkapnya.
“Mereka punya dokumen kepemilikan apa atas tanah itu? Kalau klien kami sudah jelas punya SHGB. Pak Japto itu orang yang taat hukum, tak sembarangan main klaim atas tanah,” sebutnya.