Metrojakartanews.id | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Prov. DKI Jakarta, Reina, diduga melindungi penyedia yang menyelesaikan proyek ruang terbuka hijau (RTH) tidak sesuai kontrak atau wanprestasi.
Ia terkesan sengaja mengulur waktu untuk memberikan penjelasan kepada wartawan terkait penyelesaian sejumlah proyek RTH yang tidak sesuai kontrak.
Baca Juga:
Depok Open Space Balai Kota Resmi Dibuka
Dua proyek RTH yang belakangan menjadi sorotan karena tidak selesai dikerjakan sesuai kontrak yaitu, Pembangunan RTH Taman di Jl. Rorotan IX, RT. 010 RW. 06, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara dan RTH Taman di RW 02, Kel. Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Diketaui, proyek Pembangunan RTH Taman di Jl. Rorotan IX, RT. 010 RW. 06, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, dimenangkan PT. Dinar Konstruksi dengan nilai penawaran sebesar Rp5,3 miliar.
Sesuai informasi di papan proyek, waktu pelaksanaan proyek adalah selama 150 hari kalender, terhitung sejak 11 Mei 2022.
Baca Juga:
Pembangunan Ruko di Jalan Pendidikan/Sehati Diduga di Atas Ruang Terbuka Hijau, Kinerja Kepala Dinas PKP2R Medan Dipertanyakan
Sementara, proyek Pembangunan RTH Taman di RW 02, Kel. Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dimenangkan oleh PT. Yones Satiya Wacana dengan nilai penawaran pekerjaan sebesar Rp4.5 Miliar dari nilai HPS sebesar Rp5.6 Miliar.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh awak media, kontrak waktu pelaksaan proyek selama 150 hari kalender sejak Mei 2022.
Pantauan awak media, kedua proyek masih amburadul, tidak selesai tepat waktu dan diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak.