Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Polsek Metro Tamansari juga mengimbau masyarakat, termasuk para pendatang dan wisatawan, untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga serta meningkatkan kewaspadaan ketika berinteraksi atau menggunakan jasa yang ditawarkan oleh orang yang baru dikenal.
Baca Juga:
Mobil Putar Balik dan Lawan Arah, Dua Pria Diamankan Bawa Obat Keras
“Yang terpenting adalah masyarakat merasa aman dan mendapatkan pelayanan ketika membutuhkan bantuan kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan atau aduan apabila mengalami suatu permasalahan,” tutup Bobby.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.