Metrojakrtanews.id | Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil membekuk delapan orang komplotan jambret yang menyasar korban warga negara asing (WNA).
Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, Penjaringan dan Jelambar, pada Senin (17/10).
Baca Juga:
Pelaku Jambret Istri Perwira TNI di Menteng Ternyata Residivis
Pelaku jambret berhasil dibekuk berdasarkan adanya tiga laporan masyarakat. "Yang pertama, korban UMR, WNA India. Pada 27 Agustus 2022 pukul 10.20 WIB dijambret di Outside Greenbay Pluit. UMR mengalami kerugian HP Merk Iphone 11, passport India, uang dollar 10.600 USD, koin emas 2 gram, uang Rp2 juta, buku kitab dan kunci kamar apartemen” ungkap Kapolsek Penjaringan, Kompol Moehamad Probandono Bobby Danuardi, saat menggelar komfrensi pers, Jumat (21/10).
Yang kedua, lanjut Bobby, tanggal 9 Oktober 2022, korban BK, WNA Spanyol dijambret di pinggir jalan. BK mengalami kerugian HP Iphone SE.
Dan, korban yang ketiga tanggal 16 Oktober 2022, korban RT, WNA Austria. Dijambret saat bersepeda depan Pluit Junction. RT mengalami kerugian HP merk Samsung S20 warna silver.
Baca Juga:
Hasil Rekaman CCTV Polsek Stabat Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Penjaringan melakukan penyelidikan mendalam dengan menggunakan Scientific Crime Investigation dan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan penadah barang hasil curian.
Barang bukti kejahatan yang diamankan polisi, yaitu 1 buah celurit, 1 buah jam tangan merk Alexander Christie, 1 buah tas warna coklat merk LV dan sisa uang Rp1.150.000,- berikut barang-barang rampasan dari para korban.
Kedelapan begundal itu adalah 5 orang sebagai pelaku jambret dan 3 orang sebagai penadah. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. [stp]