Barulah pada 18 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil dibekuk
Tim Opsnal di Mushola, Setu Pengasinan, Sawangan, Depok.
Kepada polisi, tersangka mengakui telah telah menyetubuhi korban di Komp. Kejaksaan. Ia juga mengtakan bahwa setelah melakukan perbuatannya, ia membakar jaket, celana, bajunya, dan kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna hitam.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kemudian tim Ospnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tangsel untuk Proses lebih lanjut.
Pelaku diganjar Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. [stp]