MetroJakartaNews.id | Gabungan Tim Satreskrim Polres Tangsel pimpinan Kanit Reskrim AKP Aldo Primananda berhasil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Komp. Kejaksaan agung Blok C RT 05 RW 08 Kel. Cipayung Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan, pada 11 September 2022.
"Pelaku inisial S als B mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali dilakukannya, antara lain di Daerah Pamulang, Pd Cabe, dan beberapa di Wil Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sharly, kepada wartawan, Rabu (19/10).
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kronologis pencabulan, saat korban sedang bermain di sekitar Komp. Kejaksaan Agung, Blok C, Cipayung, Ciputat, didatangi S yang berpura-pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun.
Saat itulah terlapor S menyetubuhi korban dari belakang dengan cara memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke polres Tangerang Selatan.
Usai menerima laporan, tim opsnal Satreskrim Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan dan mencari bukti.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Dari rekaman CCYV, pelaku diketahui mengarah ke arah Jalan Raya Bogor usai melakukan tindakan bejadnya.
Berkordinasi dengan Babinkamtibmas Kel Pd Cabe Ilir, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, didapat informasi bahwa ciri- ciri pelaku yang terekam CCTV diketahui bernama S als B.
Berdasarkan informasi, tim Ospnal langsung mencari keberadaan tersangka S als B. Namun karena tersangka tidak memiliki tempat tinggal yang jelas, tim perlu kerja ekstra keras mencari tersangka.
Barulah pada 18 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil dibekuk
Tim Opsnal di Mushola, Setu Pengasinan, Sawangan, Depok.
Kepada polisi, tersangka mengakui telah telah menyetubuhi korban di Komp. Kejaksaan. Ia juga mengtakan bahwa setelah melakukan perbuatannya, ia membakar jaket, celana, bajunya, dan kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna hitam.
Kemudian tim Ospnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tangsel untuk Proses lebih lanjut.
Pelaku diganjar Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. [stp]