Metrojakartanews.id | Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 16 kg yang dikamuflase di dalam bungkusan kado dan teh Cina hasil pengungkapan dari 2 dua pelaku berinisial MF dan HK.
Jika diakumasikan, barang bukti narkotika Sabu sebanyak 16 kilogram yang diamankan, setara dengan Rp24 Miliar.
Baca Juga:
Polres Tangsel Kota Tangerang Selatan Bagi Seribu Paket Sembako
Pengungkapan berawal dari hasil pengembangan atas penangkapan tersangka berinisial RW dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 500 gram, di daerah Bekasi, Jawa Barat, 9 Oktober 2022.
"RW mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari daerah Dumai, Riau," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat press rilis di Mapolres Tangsel, Senin (31/10/22).
Selanjutnya, tim dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Retno Jordanus, berangkat ke Dumai, Riau. Tim berhasil membekuk kedua tersangka setelah dibuntuti daru saerah Dumai - Riau ke daerah Pekanbaru - Riau mengendarai mobil Innova warna hitam.
Baca Juga:
Kasus Perundungan: Siswa SMA Internasional Serpong Dirawat di Rumah Sakit
Kedua tersangka disergap saat mobilnya berhenti di pinggir Jalan HR. Soebrantas, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Prov Riau.
"Tersangka MF turun dari mobi dengan membawa satu buah tas ransel berisi sabu sebanyak luma bungkus dengan berat 5 kg yang dikemas teh China bertuliskan Guanyinwang," terang Kapolres.
Selanjutnya, tim melakukan pengerebekan ke rumah yang telah disewa MF dan HK di daerah Jalan Putri Indah, Kel. Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Ditemukan satu buah koper berwarna biru berisi Sabu sebanyak 11 bungkus teh China dengan berat 11 kg.
Kedua pelaku diganjar pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. [stp]