MetroJakartaNews.id | Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang sitaan narkotika kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sejak Mei sampai Juli 2022.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator yang mampu membakar hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang.
Baca Juga:
Artis Andrew Andika dan 5 Temannya Positif Gunakan Narkoba, Polisi: Akan Direhabilitasi
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba AKBP Akmal mengatakan total narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 217 kilogram, sabu 15, 2 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 11 ribu butir.
"Barang haram tersebut diamankan dari berbagai tersangka dan tempat kejadian perkara," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/7).
Kasus pertama terjadi pada 18 Mei silam, polisi meringkus seorang tersangka berinisial RH, dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat brutto 3.292 gram dan pil ekstasi sebanyak 11.022 Butir.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Kapuk Cengkareng, 4 Remaja Diamankan dengan Celurit
Kemudian kasus kedua, pada 21 Mei petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MF dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat brutto 2.426 gram dan 1 paket ganja dengan berat brutto 72,31 gram.
Kasus ketiga, pada 30 Mei, polisi mengamankan 3 tersangka berinisial DA, DP, AK dengan barang bukti 3 paket ganja dengan berat brutto 3.000 gram.
Lalu kasus keempat, pada 7 Juni 2022, polisi menangkap seorang tersangka berinisial NP dengan barang bukti 214 paket ganja dengan berat brutto 214.026 gram (214 Kg).