MetroJakartaNews.id | Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang sitaan narkotika kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sejak Mei sampai Juli 2022.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator yang mampu membakar hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang.
Baca Juga:
Artis Andrew Andika dan 5 Temannya Positif Gunakan Narkoba, Polisi: Akan Direhabilitasi
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba AKBP Akmal mengatakan total narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 217 kilogram, sabu 15, 2 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 11 ribu butir.
"Barang haram tersebut diamankan dari berbagai tersangka dan tempat kejadian perkara," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/7).
Kasus pertama terjadi pada 18 Mei silam, polisi meringkus seorang tersangka berinisial RH, dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat brutto 3.292 gram dan pil ekstasi sebanyak 11.022 Butir.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Kapuk Cengkareng, 4 Remaja Diamankan dengan Celurit
Kemudian kasus kedua, pada 21 Mei petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MF dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat brutto 2.426 gram dan 1 paket ganja dengan berat brutto 72,31 gram.
Kasus ketiga, pada 30 Mei, polisi mengamankan 3 tersangka berinisial DA, DP, AK dengan barang bukti 3 paket ganja dengan berat brutto 3.000 gram.
Lalu kasus keempat, pada 7 Juni 2022, polisi menangkap seorang tersangka berinisial NP dengan barang bukti 214 paket ganja dengan berat brutto 214.026 gram (214 Kg).
Kasus terakhir, pada 6 Juli polisi, meringkus 3 tersangka berinisial YS, ID. NR dengan barang bukti 9 paket sabu dengan berat brutto 9.544 gram (9,5 Kg).
“Adapun modus operandi yang dilakukan dari kelima kasus ini yakni jaringan antar kota, lintas provinsi. Kemudian ada juga yang jaringan internasional, Malaysia - Indonesia,” jelas Pasma.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 111 ayat (2), subsider Pas 1 2 an ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun atau hukuman mati. [gps]