"Mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil," ujarnya.
Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Virgoun Syok Ketika Ditangkap Terkait Narkoba
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 Milyar. [stp]