MetroJakartaNews.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa.
Empat orang diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. "Keempat tersangka, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29), semuanya berperan sebagai kurir dan diimingi Rp150 juta dari Bandar," ugkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konfrensi pers, Jumat (16/9).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Virgoun Syok Ketika Ditangkap Terkait Narkoba
Pengungkapan berawal pada 3 September 2022. Di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan, petugas memberhentikan truk tronton bermuatan sayur seberat 20 ton yang menuju Jakarta.
Truk dicurigai menyelipkan ganja di dalam sayur. "Benar, ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran. Dua kurir pengantar HS dan EP diamankan," ujar Endra Zulpan.
Kepada petugas, HS dan EP mengaku diperintah oleh seorang bandar berinisial AG, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar ganja tersebut ke wilayah Jakarta.
Baca Juga:
Tiga Fakta Penyanyi Virgoun Ditangkap Kasus Narkoba Bersama Perempuan
Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang bawaan HS dan EP.
"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (bandar), dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar," terangnya.
Selanjutnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma mengatakan, YH dan MF sempat mencoba melawan petugas menggunakan celurit.
"Mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil," ujarnya.
Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 Milyar. [stp]