MetroJakartaNews.id | Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh manajer penyanyi BCL berinisial MID, Senin (8/8).
Kepolisian mengamankan 2 orang yakni sang manajer berinisial MID dan teman dekat sang manajer berinisial R.
Baca Juga:
Satrio Korban Begal di Jakarta Barat Dihadiahi Polisi Sepeda Motor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dan Kasat Narkoba, AKBP Akmal mengatakan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4
"Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan Temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika," ujar Zulpan.
Diketahui, berita sebelumnya unit 3 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit 3 AKP Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer penyanyi ternama BCL berinisial MID.
Baca Juga:
Kapolres Jakbar Ringkus 2 Penganiaya Asisten Saipul Jamil
Petugas mengamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam.
“Ditemukan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat.
Dalam penangkapan, lanjut Akmal, pihaknya tidak mendapat perlawanan. MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.
“Hasil tes urin positif benzo,” ungkap Akmal.
Akmal mengatakan MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun. "Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021," terang Akmal
MID terancam dikenakan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [stp]