Pelaku melanggar tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah atau memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 62 jo pasal 8 huruf b dan c UU No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat (2) UUNo. 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal jo pasal 55 ayat ( 1 ) dan atau 56 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. [stp]