MetroJakartaNews.id | Polsek Pamulang bersama Satreskrim Polres Tangsel mengungkap pengoplosan gas elpiji bersubsidi berkedok tempat agen air mineral dan agen gas.
Dua pelaku pengoplos tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung 12 kg diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP), Jl. Akasia RT. 001 RW. 018, Pamulang Timur, Tangerang Selatan, Selasa (27/9).
Baca Juga:
Pimpin Ekspose SPPBE di Deli Serdang, Mendag: Lindungi Konsumen, Jangan Sampai Dirugikan
Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu, S.H., S.I.K. didampingi Kapolsek Pamulang Kompol Endy Mahandika, SH.,MM saat press rilis di TKP, menjelaskan, modus agen gas elpiji dan air isi ulang ini yaitu memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg, yang terjadi pada pagi hari ini, barang bukti sebanyak 34 tabung gas ukuran 12 kg, dan 36 tabung gas 3 kg.
"Pelaku memindahkan isi gas dari yang bersubsidi 3 kg ke 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dan menggunakan es batu untuk prosesnya," ungkap Kapolres.
Kapolres menerangkan, pemindahan isi tabung yang dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS. Alat - alatnya terdiri dari tabung elpiji ukuran 12 kg kosong, tabung elpiji ukuran 3 kg yang isi, pipa besi ukuran ¾ inch panjang sekitar 10 cm yang sudah dimodifikasi di kedua ujungan diberikan pipa kuningan, dan es batu.
Baca Juga:
Polres Gorontalo Utara Akan Selidiki Dugaan Penimbunan LPG 3 Kg
Kemudian dilakukan proses pengisian dengan cara tabung gas ukuran 12 kg yang akan diisi didirikan kemudian es batu sebanyak 1 palstik diletakan di sela-sela pegangan tabung. Lalu pipa besi yang sudah dimodifikasi salah satu ujung dimasukan di valp tabung ukuran 12 kg. Sedangkan sisi lainnya yang di atas dimasukan ke valp tabung ukuran 3 kg, sehingga tagung ukuran 3 kg menghadap ke bawah.
Setelah isi gas berpindah dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg, kemudian tabung gas ukuran 3 kg diganti dengan tabung yang isi lainnya, sampai tabung ukuran 12 kg terisi penuh.
Setelah tabung isi 12 kg terisi dari 4 (empat) tabung ukuran 3 kg lalu ditimbang dengan timbangan digital, kalau masih kurang diisi lagi tetapi kalau ukuran sudah 12 kg tabung gas disegel dengan segel plastik warna kuning baru setelah itu dijual.
Pelaku melanggar tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah atau memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 62 jo pasal 8 huruf b dan c UU No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat (2) UUNo. 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal jo pasal 55 ayat ( 1 ) dan atau 56 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. [stp]