Dalam pola itu, bandar narkoba tidak selalu menyediakan tempat untuk menggunakan narkoba. Sebaliknya, ada pihak lain yang menyediakan lapak dan diduga menyewakannya kepada pengguna.
Dengan adanya tempat yang dapat digunakan secara langsung, pembeli narkoba diduga tidak hanya melakukan transaksi, tetapi juga bisa mengonsumsi barang tersebut di lokasi.
Baca Juga:
Polres Jakarta Barat Tangkap Pemilik Sekaligus Pengelola Dua Situs Judi Online Beromzet Ratusan Juta
“Jadi, ada bandar yang tidak menyediakan tempat, kemudian ada pemilik lapak yang menyediakan tempat. Mereka berkolaborasi sehingga pembeli bisa langsung menggunakan narkoba di tempat,” ujar Nasriadi.
Dugaan praktik penyewaan tersebut menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam penertiban. Keberadaan tempat yang diduga disediakan khusus untuk konsumsi narkoba berpotensi mempermudah berlangsungnya aktivitas penyalahgunaan di kawasan itu.
Namun, keterangan mengenai pola penyewaan tersebut masih merupakan penjelasan dari pihak kepolisian. Identitas pihak yang diduga terlibat, besaran tarif sewa, serta jumlah orang yang menjalankan praktik tersebut belum diungkapkan dalam informasi yang tersedia.
Baca Juga:
Artis Andrew Andika dan 5 Temannya Positif Gunakan Narkoba, Polisi: Akan Direhabilitasi
Seluruh Lapak Dihancurkan
Setelah dilakukan penertiban, seluruh lapak liar yang menjadi sasaran operasi diratakan dan dihancurkan.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan tempat yang diduga digunakan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba. Polisi juga berupaya memastikan kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.