METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Pj Gubernur Teguh Setyabudi diminta melakukan evaluasi kinerja Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto yang menjadi sorotan sejumlah kalangan masyarakat.
Salah satu yang menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat adalah Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan RDF Plant (Rancang dan Bangun).
Baca Juga:
Muncul Desakan Agar KPK Telisik Anggaran Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut TA 2024
Tahun anggaran 2021, proyek yang menelan anggaran Rp.905.629.535.580,00 tersebut dimenangkan oleh PT. Adhi Karya (Persero) Tbk dengan penawaran Rp.855.058.500.788,80.
Tahun 2024, anggaran tersebut muncul kembali dengan nama paket kegiatan Pembangunan RDF Plant Jakarta (Rancang dan Bangun) dengan anggaran sebesar Rp.1.300.000.006.831,00.
Proses lelang terlaksana Desember 2023, dan dimenangkan PT. Wijaya Karya (Persero), Tbk dengan penawaran Rp.1.284.554.975.461,50.
Baca Juga:
Kota Bagansiapiapi Bersih di Event Nasional Bakar Tongkang 2024
Dalam proses lelang, panitia mempergunakan metode pengadaan tender prakualifikasi dua file sistem nilai. Yaitu penilaian persyaratan kualifikasi yang dilaksanakan sebelum pemasukan dokumen penawaran.
Satker kegiatan di Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung Pujo Winarko.
Direktur Eksekutif Total Info dan Statistik (TIS), Saut St, berharap, agar Pj Gubernur DKI berani melakukan terebosan untuk melakukan evaluasi keseluruhan terhadap kinerja para pemangku jabatan, khususnya di Lingkungan Dinas LH.
“Kita akan buat pengaduan terhadap penegak hukum sesuai dengan bukti yang kita miliki, bayangkan APBD DKI udah dikucurkan hampir dua triliun rupian untuk pembangunan RDF tersebut. Pertanyaannya, apakah biaya penguraian sampah di DKI berkurang?” tanya Saut.
Saut menjelaskan, bukan hanya anggaran pembangunan RDF disorotinya. Anggaran pemeliharaan KDO juga sudah dilaporkan secara ke Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, besaran anggaran pemeliharaan alat berat dan Kendaraan Dinas Operasional milik Dinas LH DKI Jakarta dua tahun terakhir yakni Rp.234,8 miliar. Sedangkan, tahun 2024 mencapai Rp.235,5 miliar.
Saut juga menduga, Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas LH DKI Jakarta TA 2024, PPK jauh-jauh hari mengarahkan spesifikasi produk yang dibutuhkan persis dengan spesifikasi vendor dengan modus agen tunggal pemegang merk (ATPM).
Sehingga, lanjut Saut, terjadi persekongkolan dan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, dugaan kerugian keuangan negara dari penunjukan vendor dengan harga tinggi diperkirakan 25 persen dari nilai kontrak.
"Kami sudah uraikan modus dan data lengkap, sehingga kami harapkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berserta jajarannya mudah mengusut kasus ini," sambungnya.
Saut kembali menegaskan bahwa praktik itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir setelah Pemprov DKI Jakarta memutus kerja sama pengelolaan sampah ibu kota dari yang semula dilakukan PT. Godang Tua Jaya.
Saut menyatakan, andai anggaran pemeliharaan alat berat yang hampir ratusan miliar rupiah setahun tersebut digunakan membeli alat baru dan menjual alat berat yang sudah tua, maka jauh lebih menguntungkan bagi Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat.
"Beberapa tahun pengamatan kami, justru perawatan alat-alat berat milik Dinas LH ini lebih pada lahan bancakan oknum-oknum pejabat dan pengusaha ATPM alat berat dan sejenisnya," pungkas Saut.
[Editor : Sahala Pangaribuan]