Metrojakartanews.id | Pemerintah kembali mengizinkan para pedagang pakaian bekas (thrifting) beroperasi hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Para pedagang pakaian bekas impor dibolehkan untuk tetap berdagang hingga stok mereka habis, karena yang bermasalah hukum adalah importirnya," jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam dialog dengan pedagang thrifting di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Baca Juga:
Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Asal Impor
Selain Zulkifli, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Ketua Komisi VI, Anggota DPR RI Adian Napitupulu, Kepala Dinas PPKUKM, Ratu Rante Allo, Manager Area Pasar Senen, Johannes dan Paguyuban pedagang pakaian bekas impor dari beberapa daerah hadir ikut dalam dialog.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan operasi terhadap importir dan agen atau penyediaan pakaian bekas import, sebulan terakhir.
Operasi yang dilakukan berdasar pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang yang boleh diimpor dan yang tidak boleh diimpor,
Baca Juga:
Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Asal Impor di Minahasa
Kementerian Perdagangan berhasil menyita dan memusnahkan ribuan ballpres pakaian import bekas dari beberapa agen di berbagai daerah, seperti, Bandung, Riau dan Jakarta.
Dampaknya, ribuan pedagang pakaian bekas impor terancam tidak bisa lagi mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Atas keresahan para pedagang, Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) bersama paguyuban pedagang Pasar Senen mengundang semua pihak untuk duduk bersama satu meja untuk berunding permasalahan thrifting.
Dari hasi perundingan diambil kesepakatan bersama, bahwa perdagangan pakaian bekas impor diijinkan kembali tetap bebas berdagang.
Keputusan ini diambil, karena pemerintah menilai bahwa yang bermasalah adalah importirnya, bukan para pedagang. [stp]