Metrojakartanews.id | Paman dari artis sekaligus politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein, diperiksa Polda Metro Jaya (PMJ) sebagai tersangka penyerobotan lahan milik Japto Soelistjo Soerjosoemardjo, Kamis (17/11/2022).
Lahan milik Japto yang ditempati paman Wanda Hamidah tanpa alas hukum yang sah, itu berada di Jalan Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat,
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
KRT Tohom Purba, selaku Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno menegaskan bahwa berdasarkan aspek legalitasnya, lahan tersebut adalah milik kliennya. Di lahan tersebut berdiri empat bangunan, salah satunya adalah rumah yang kini ditempati oleh keluarga besar Wanda Hamidah.
“Japto Soerjosoemarno adalah pemilik sah berdasarkan alas hak surat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2012. Sementara keluarga besar Wanda Hamidah hanya memegang surat izin penghunian (SIP), yang masa berlakunya habis sejak 2012,” ungkap Tohom pada WahanaNews.co, Kamis (17/11).
Dengan dipanggilnya Paman Wanda oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka, maka posisi hukum Japto sebagai pemilik sah lahan semakin kuat.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Ini bukti bahwa lahan tersebut memang bukan milik keluarga saudari Wanda. Kan, tidak mungkin seseorang menyerobot tanahnya sendiri. Logikanya, kalau disebut nyerobot itu, tentu tanah milik orang lain, dan secara hukum, itu milik klien kami, sebagai pemegang sertifikat SHGB 1000 dan 1001 Cikini,” papar Tohom, dilansir dari WahanaTV.
Ketika Polda Metro Jaya sudah menetapkan Hamid Husein sebagai tersangka, sambung Tohom, artinya semua unsur pidana penyerobotan tanah sudah terpenuhi.
Tohom mendesak keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari rumah tersebut, dan meminta pihak Wanda yang tidak memiliki legal standing berhenti menebar kebohongan publik terkait kasus ini melalui media online maupun media sosial.
“Karena hal itu akan ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Usai diperiksa dengan status tersangka, Hamid tidak ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, tidak ditahan lantaran ancaman hukuman dari pasal yang diterapkan di bawah lima tahun. Hamid ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 167 KUHP.
"Pasal 167 ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022). [stp]