Metrojakartanews.id | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres jajaran melaksanakan operasi narkoba dengan sandi "Nila Jaya 2022", yang digelar sejak 16 - 30 November 2022.
Operasi dilaksanakan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Hasilnya, kasus diungkap dari 222 LP diamankan tersangka 278 orang, terdiri dari 7 bandar, 259 pengedar dan 79 pemakai.
Dari 51 target operasi yang ditentukan, berhasil ditangkap 51 tersangka. Dan total barang bukti shabu yang disita 13,07 Kg, ganja seberat 147,22 Kg, ekstasi sebanyak 2.088 butir, obat baya 229,759 butir, tembakau sintetis sebanyak 119,01 gram dan cairan narkotika sebanyak 1,17 liter.
"Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan yang dipandang serius oleh pemerintah karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (13/12).
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Karena itu, lanjut Zulpan, pemerintah dan khususnya Polda Metro Jaya sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Permasalahan narkoba juga merupakan masalah global yang tergolong ke dalam International Crime. Hampir semua negara menjadikan masalah narkoba menjadi musuh bersama," kata Zulfan.
Zulfan menjelaskan bahwa operasi dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba serta menekan angka penyalahgunaan narkoba mulai produsen, distributor, agen, pengedar, kurir dan pengguna narkoba.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 (2), subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tutup Zulpan. [stp]