Terhadap pelaku, saat ini dikenakan Pasal 76F jo pasal 83 jo pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 330 KUHP.
Diketahui, Malika sempat dibawa kabur penculik yang berprofesi pemulung, menggunakan bajaj dari Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga:
Seorang Anak Perempuan 13 Tahun di Pasar Rebo Diduga Diculik Tetangga Kontrakan
Setelah hampir sebulan, jajaran Polres Metro Jakpus berhasil menemukan Malika di dalam gerobak bersama barang rongsokan pelaku di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang, Senin malam (2/1/2023). [stp]