Terhadap pelaku, saat ini dikenakan Pasal 76F jo pasal 83 jo pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 330 KUHP.
Diketahui, Malika sempat dibawa kabur penculik yang berprofesi pemulung, menggunakan bajaj dari Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga:
Pegawai BUMN Jadi Bulan-bulanan Warga Cianjur, Diduga Culik dan Lecehkan Siswi SMP
Setelah hampir sebulan, jajaran Polres Metro Jakpus berhasil menemukan Malika di dalam gerobak bersama barang rongsokan pelaku di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang, Senin malam (2/1/2023). [stp]