Terhadap pelaku, saat ini dikenakan Pasal 76F jo pasal 83 jo pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 330 KUHP.
Diketahui, Malika sempat dibawa kabur penculik yang berprofesi pemulung, menggunakan bajaj dari Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga:
Dua Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Divonis Bayar Restitusi Rp500 Juta-Rp750 Juta
Setelah hampir sebulan, jajaran Polres Metro Jakpus berhasil menemukan Malika di dalam gerobak bersama barang rongsokan pelaku di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang, Senin malam (2/1/2023). [stp]