Metrojakartanews.id | Motif penculikan anak, Malika (6), terungkap. Dari hasil perkembangan penyidikan polisi, Pelaku Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman memiliki hasrat seksual terhadap anak.
"Perkembangan kasus penculikan dari keterangan tersangka yang sudah dituangkan dalam BAP dan didampingi oleh pengacara bahwa motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekedar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, dalam konfrensi Pers di Aula Polres, Kamis (12/01).
Baca Juga:
Pegawai BUMN Jadi Bulan-bulanan Warga Cianjur, Diduga Culik dan Lecehkan Siswi SMP
Kendati demikian, sambung Komarudin, dibutuhkan pembuktian lebih dalam. Hasil visum yang didapat polisi belum menemukan tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami korban.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan masih melakukan pendalaman lebih jauh dan bekerja sama dengan kementerian terkait termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang saat ini melakukan pendampingan terhadap korban malika.
"Karenanya, tim dari Kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman pendampingan kepada korban sehingga kita bisa mengungkap lebih dalam apa yang terjadi kepada korban," jjarnya.
Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penculikan dan Pelecehan Anak
Dari hasil visum, lanjut Kapolres, juga telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Terdapat luka memar pada pinggul sebelah kiri korban.
Tersangka mengakui melakukan kekerasan fisik juga kepada korban manakala korban rewel ataupun menangis.
"Kami masih menunggu tim pendampingan yang masih Intens melakukan pendampingan kepada korban sehingga harapan terbesar kami adalah korban bisa segera pulih dari traumanya dan bisa kembali beraktifitas seperti sediakala," tutup Kapolres.
Terhadap pelaku, saat ini dikenakan Pasal 76F jo pasal 83 jo pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 330 KUHP.
Diketahui, Malika sempat dibawa kabur penculik yang berprofesi pemulung, menggunakan bajaj dari Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Setelah hampir sebulan, jajaran Polres Metro Jakpus berhasil menemukan Malika di dalam gerobak bersama barang rongsokan pelaku di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang, Senin malam (2/1/2023). [stp]