MetroJakartaNews.id | Penertiban yang dilakukan oleh pihak PT.KAI terhadap lokalisasi Gunung Antang, Kelurahan Rawa Bunga, Jakarta Timur, pada Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 09:35 WIB, diduga melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Pasalnya, petugas KAI melakukan pembakaran terhadap sisa barang-barang warga berupa triplek, kursi, meja dan sebagainya. Hal dinilai sangat tidak profesional dan berdampak buruk bagi lingkungan hidup.
Baca Juga:
KAI Daop 5 Purwokerto Tegaskan Komitmen Keselamatan Operasional pada HUT Ke-79
Dalam pembakaran tersebut, terlihat puluhan petugas KAI yang melibatkan keamanan dan polsuska.
Menurut keterangan salah satu warga inisial A, pembakaran barang-barang tersebut hampir tiap hari dilakukan dalam beberapa hari belakangan. "Mereka bakar-bakar itu hampir setiap hari, Mas," katanya kepada awak media.
Pada saat dikonfirmasi kepada Humas KAI melalui pesan Whatsapp, Eva, belum memberikan tanggapan. Hal yang sama dilakukan Camat Matraman dan Walikota Jakarta Timur. Belum ada jawaban ketika dikonfirmasi. [stp]