Metrojakartanews.id | Menekan kejahatan jalanan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru melakukan operasi preventif dengan sasaran penyakit masyarakat, miras, obat terlarang, di Jl. Radio Dalam, Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran baru, Jakarta Selatan, Senin (24/10/22).
Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Donni Bagus Wibisono, SE mengungkapkan, berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial F (22) dab AF (25) bersama barang bukti zyraz 1mg, aprazolam 1mg 8 butir, aprazolam 0,5 mg 5 butir, tramadol hcl 50 mg 6 butir, excimer 4 plastik kecil 28 butir, merlopam 3 butir beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp880.000,00.
Baca Juga:
Polda Sulteng dan Pemangku Kepentingan Deklarasikan Pilkada Damai 2024 untuk Keamanan Bersama
"Operasi sebagai upaya preventif unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan yang mungkin dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur yang bisa memicu tawuran," ucap Donni kepada awak media melalui keterangan tertulis, rabu (26/10/22).
Terkait pengungkapan, lanjut Kapolsek, berdasarkan informasi dari masyarakat Gandaria Utara ke Bhabinkamtibmas mengenai penjualan obat-obatan terlarang. Polisi kemudian menindaklanjuti keberadaan toko yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua orang penjual beserta barang bukti. [stp]