MetroJakartaNews.id | Kuasa hukum Juliandri Manalu SH, mengadukan Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri karena mengaku sangat kecewa atas penanganan laporan penganiayaan kliennya, Purwanto.
Juliandri mengatakan, sejak kliennya membuat laporan ke Polsek Kemayoran pada 31 Juli 2022, baru sekali menerima Surat Penmberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Baca Juga:
Eks Lawyer Artis Cynthiara Alona Dijemput Paksa Polisi Tadi Malam Kasus Penipuan
Diterangkan, Purwanto, warga Kebon Kosong, Kemayoran, Jakpus melapor ke polisi karena dipukuli oleh pemuda bernama Kris saat sedang naik motor sampai tersungkur jatuh ke parit di salah satu gang kecil yang biasa dilewatinya di Jalan Kemayoran Gempol RW 07, Kel. Kebon kosong, Kec. Kemayoran, Jakpus, sekitar pukul 02.00 WIB.
Purwanto kemudian melakukan visum karena mengalami luka memar di mata kanan dan luka robek di kepala dan melaporkan ke Polsek Kemayoran dengan nomor laporan 229/K/VII/2022 tanggal 31 Juli 2022 jam 04-00
Namun karena proses penanganan yang dilakukan oleh Polsek Kemayoran dinilai lamban, Purwanto mengadu dan memberi kuasa ke advokat dari Law Office Juliandri Manalu dan Patners, beralamat Ruko Apertemen Mediterania Maria Recidence no 27 C, Loda Raya, Ancol, Jakut.
Baca Juga:
Pendeta Gideon Simanjuntak Dipolisikan, Diduga Lakukan Penggelapan
Juliandri mengatakan laporan pengaduan kliennya sudah berjalan tiga bulan dan sampai saat ini juga belum ada tindaklanjut atau perkembangan hukum.
"Kami telah bersurat ke Warsidik Mabes Polri agar laporan pengaduan ini diproses secara hukum," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kemayoran, Kompol Ardiyansah, mengatakan akan cek. "Nanti saya cek ke penyidiknya ya Pak, sejauh mana perkembangan kasusnya," ujarnya lewat pesan whatsapp, Kamis (20/10). [stp]