MetroJakartaNews.id | Terkait postingan akun twitter imamsuwito8 pada Jumat 5 Agustus 2022 yang mengatakan adanya penggusuran rumah ibadah yang dilakukan oleh pihak TNI AD di Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna memberikan klarifikasi.
"Tindakan yang dilakukan oleh pihak TNI AD dhi. Kodim 0903/Bulungan adalah tindakan pemurnian pangkalan terkait tanah milik TNI AD eks lahan Kipan D Yonif 613/Rja yang diklaim milik ahli waris Keluarga W.S Singal (Alm)," Kadispenad menjelaskan di Jakarta, Sabtu (6/8).
Baca Juga:
TNI AD dan Tentera Darat Malaysia Gelar Latihan Bersama Kekar Malindo-47 di Singkawang
Dikatakan Kadispenad, TNI AD dhi Kodim 0903/Bulungan telah memiliki bukti kepemilikan lahan eks Kipan D Yonif 613/Rja yang tercatat di Denzibang I/VI Smd sebagai aset TNI AD berupa lahan dan bangunan Kipan D Yonif Raider 613/Rja serta tercatat di Dispenda Kabupaten Bulungan.
"Jadi status tanah tersebut adalah milik negara, awalnya direncanakan untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan luas lahan 69.000 meter persegi yang dimulai sejak tahun 1960 dan selesai pada tahun 1978, " ujar Kadispenad.
Namun pada tahun 1993 Kompi D Yonif 613/Rja berganti struktur organisasi menjadi Kompi Bantuan (Ki Bant) dan harus bergeser ke Mako Yonif 613/Rja yang terletak di Kota Tarakan, akibatnya lahan eks Kompi menjadi terbengkalai dan tidak terawat.
Baca Juga:
Korem 012/TU Adakan Penyuluhan Hukum untuk Prajurit dan Persit Yonif 115/ML
Sehingga pada tahun 2001 lahan eks Kompi tersebut ditinggali oleh warga masyarakat keluarga PO Singal (mengaku sebagai Ahli waris Alm. WS Singal) tanpa izin sampai sekarang.
Dengan alasan bahwa lahan tersebut awalnya dikelola dan dimiliki oleh keluarga Alm. WS Singal secara Guntai (tanah pertanian yang terletak di luar wilayah kedudukan/domisili si pemilik tanah yang berasal dari luar wilayah).
"Asrama Kipan D Yonif 613/Rja tidak dibangun di atas lahan yang bermasalah/tumpang tindih sebagaimana yang dimaksud ahli waris W.S. Singal karena asal usul lahan tersebut adalah tanah Guntai yang ditunjuk oleh Bupati Bulungan pada tahun 1960 untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan ganti rugi tanam tumbuh," jelas Kadispenad.