Metrojakartanews.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memenangkan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum para tersangka korupsi CSR Bank BNI, Andi Fajar Yulianto.
Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman, mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum pemohon.
Baca Juga:
Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula
"Kejari Kota Mojokerto memenangkan sidang praperadilan korupsi CSR Bank BNI Mojokerto," ungkap Hadiman kepada wartawan usai Hakim Jenny Tulak menolak praperadilan di ruang sidang Tirta gedung PN Mojokerto, Rabu (1/2/2023).
Hadiman menjelaskan bahwa pihak pemohon menilai penetapan dan penahanan para tersangka terlalu memaksakan. Perkara dengan nomor registrasi 1/Pid.Pra/2023/PN Mjk itu menetapkan ketiga tersangka.
Sidang dihadiri Kuasa hukum pemohon Andi Fajar Yulianto. Sementara dari pihak kejaksaan dihadiri Kasi Pidsus Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.
Baca Juga:
Kasus Film Porno, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara
Andi mengaku pasrah atas penolakan tersebut dan mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum dan akan membuktikan di pengadilan Tipikor bahwa kliennya tidak bersalah.
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto yaitu konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, dan pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko.
Sidang perdana praperadilan kasus korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto itu mulai digelar pada Selasa (24/1/2023). [stp]