MetroJakartaNews.id | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang, termasuk 2 anggota kepolisian.
Keenam tersangka, Dirut PT LIB, AHL, ketua panitia pertandingan, AH, security officer, SS, Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS, Brimob Polda Jatim, H, dan Kasat Samapta Polres Malang, PSA.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis, (6/10).
Kapolri menyebut, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Sejauh ini, pemeriksaan sebanyak 31 personel kepolisian terus berlanjut.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.
Untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. [stp]