MetroJakartaNews.id | Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri ikut ditetapkan Polri sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Menurut Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Maryoto, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, penyidik menetapkan Putri menjadi tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP.
"Diperiksa 3 kali. Kemarin, harusnya diperiksa, namun muncul surat sakit," kata Agung dalam keterangan pers pengumuman status hukum Putri Candrawathi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Namun tanpa kebadiran Putri, lanjut Agung, gelar perkara dilaksanakan. Berdasarkan keterangan saksi dan CCTV menjadi barang bukti tidak langsung sebagai petunjuk bahwa Putri ada di Sanguling sampai Duren Tiga dan ikut melakukan kegiatan saat-saat sebelum dan sesudah pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Namun, tidak dilakukan penahanan terhadap Putri karena penyidik menerima surat dari dokter yang menyatakan Putri sakit dan butuh istirahat selama 7 hari.
Agung menambahkan, Tim Khusus telah menetapkan 6 tersangka melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan dalam penyidikan lebih lanjut.
Selesai rilis hari ini, Polri akan melimpahkan berkas 4 tersangka, FS, Bharada Eliezer, Bripka Rizky Rizal, sopir Putri yaitu Kuat ke kejaksaan sebagai tahap satu untuk dipelajari. Tersangka FS juga akan segera menghadapi sidang kode etik.