Saat ini Bareskrim Polri terus mendalami dan mengungkap motif perintah pembunuhan Brigadir J yang terancam hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun.
Sementara, usai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah dan kerja Kapolri yang telah serius mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Ia meminta Polri dalam penyelesaian kasus secara jelas, terbuka dan tanpa pandang bulu sesuai motto Presisi Polri.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Mahfud mengungkapkan, pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal kasus sampai tuntas demi keadilan.
Kepada keluarga korban, Mahfud mohon tetap bersabar dan memberi kepercayaan kepada lembaga penegak hukum, Polri, kejaksaan, dan pengadilan.
Mahfud berharap publik akademisi, LSM, masyarakat sipil, dan media massa agar terus memantau dan mengawal kasus hingga pengadilan memutus perkara. [stp]