MetroJakartaNews.id | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa malam (9/8).
Kapolri mengatakan, Tim Khusus menemukan bahwa Brigadir J ditembak oleh Baharada E atas perintah Sambo.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Kapolri juga mengatakan bahwa tidak ada tembak-menembak atas kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7).
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal. Timsus menemukan bahwa terjadi penembakan terhadap J yang dilakukan E atas perintah FS," kata Kapolri.
Dijelaskan Kapolri bahwa setelah Brihadir J tergeletak, senjatanya diambil oleh Sambo dan ditembakkan berkali-kali ke tembok rumah dinasnya sebagai kesan terjadi tembak-menembak.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Kapolri juga menjelaskan bahwa tidak ada kasus pelecehan seksual seperti yang ramai diberitakan di awal kematian Brigadir J.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada tersangka adalah pasal 340 KUHP.
Saat ini Bareskrim Polri terus mendalami dan mengungkap motif perintah pembunuhan Brigadir J yang terancam hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun.
Sementara, usai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah dan kerja Kapolri yang telah serius mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Ia meminta Polri dalam penyelesaian kasus secara jelas, terbuka dan tanpa pandang bulu sesuai motto Presisi Polri.
Mahfud mengungkapkan, pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal kasus sampai tuntas demi keadilan.
Kepada keluarga korban, Mahfud mohon tetap bersabar dan memberi kepercayaan kepada lembaga penegak hukum, Polri, kejaksaan, dan pengadilan.
Mahfud berharap publik akademisi, LSM, masyarakat sipil, dan media massa agar terus memantau dan mengawal kasus hingga pengadilan memutus perkara. [stp]