Metrojakartanews.id | Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta diminta melakukan tindakan tegas dengan memasukkan PT. Yones Satiya Wacana (YSW) dalam daftar daftar hitam (blacklist).
Minta diblacklist karena PT. YSW dianggap tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak (wanprestasi) dan pengerjaannya pun diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dalam Proyek RTH Taman RW. 02, Kel. Cipayung, Kec. Cipayung, Jakarta Timur yang saat ini mangkrak.
Baca Juga:
Penataan RTH Jalur Hijau Jalan Sindang Jakarta Utara Tahun 2022 Menyisakan Masalah
Hasil investigasi awak media, proyek taman tampak masih amburadul, coran jalan sudah terkelupas karena diduga di cor secara manual tidak memakai coran beton. Bahkan, sebagian taman masih belum dikerjakan.
Menurut salah seorang warga, Maji, bahwa pekerja sudah lama tidak gajian. "Sampai mereka makan pisang mentah karena tidak ada uang untuk beli nasi," ujarnya, Senin (5/12).
Dikatakan, pelaksana proyek pernah diancam para kuli karena gaji belum dibayar. "Akhirnya mereka (kuli) berhenti kerja dan tidak tau pergi kemana, Mas," ujar Maji yang kebetulan disuruh untuk jaga proyek.
Baca Juga:
Pengamat Politik: Bupati Kendal Layak Dipasangkan dalam Pilgub Jateng 2024
Pegiat Anti Korupsi, Rindu, sangat menyayangkan kejadian yabg dialami para pekerja / kuli proyek. "Beginilah sebagian kontraktor tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaan. Gaji tukang aja tidak bisa dibayar sampai memakan pisang mentah, apalagi menyelesaikan pekerjaan," ujarnya.
Rindu meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Reina melakukan tindakan tegas untuk blacklist PT. YSW karena tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak(wanprestasi) dan pengerjaannya pun diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. [stp]