METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 3.922 sertifikat bidang dengan nilai aset yang signifikan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyampaikan rasa syukurnya. Ia katakan, pencapaian ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pengamanan aset daerah serta penataan administrasi pertanahan.
Baca Juga:
Sinergi PLN dan Pemprov DKI Jakarta, Perkuat Kelistrikan Kepulauan Seribu
“Alhamdulillah, hari ini kita menerima penyerahan 3.922 sertifikat dari Kementerian ATR/BPN yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN kepada Gubernur DKI Jakarta. Ini menjadi langkah penting dalam pengamanan aset Pemprov DKI Jakarta,” ujar Faisal dalam keterangannya.
Faisal menilai capaian tersebut tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga menjadi prestasi berskala nasional. Upaya sertifikasi aset yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta bahkan disebut berhasil mencatatkan rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI).
“Ini menjadi kebanggaan bagi DKI Jakarta karena mendapatkan rekor MURI. Kami berharap ini bisa menjadi benchmark bagi provinsi lain di Indonesia,” katanya.
Baca Juga:
Pramono Pastikan Warga Terdampak Banjir di Jakarta Gratis Berobat
Faisal menegaskan, sertifikasi aset merupakan prasyarat penting dalam membangun tata kelola kota yang modern dan berstandar global.
Dengan adanya kepastian hukum, pemerintah daerah dinilai dapat lebih optimal dalam memanfaatkan aset untuk mendukung pembangunan.
“Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat kita manfaatkan dengan lebih baik lagi dalam mendukung pembangunan dan menjadikan Jakarta sebagai kota global,” tambahnya.
Meski demikian, Pemprov DKI mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan, termasuk aset yang masih ditempati pihak tertentu. Untuk menyelesaikan persoalan, pemerintah akan mengedepankan pendekatan kolaboratif lintas instansi.
“Kami akan berkoordinasi dengan SKPD terkait serta pemerintah kota untuk mencari solusi terbaik. Penataan ini harus dilakukan secara bersama-sama,” tegas Faisal.
Dalam rangka memperkuat pengamanan, Pemprov DKI juga telah menjalankan berbagai langkah strategis, mulai dari sertifikasi lahan, pemagaran aset, hingga pemasangan papan penanda kepemilikan.
Langkah-langkah ini, tegasnya, dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pertanahan di DKI Jakarta. Sertifikasi menjadi kunci utama, disertai pengamanan fisik dan penandaan aset.
Melalui upaya tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga aset daerah sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset sebagai bagian dari transformasi menuju Jakarta sebagai kota global.
[Editor : Sahala Pangaribuan]