MetroJakartaNews.id | Tiga orang mengendarai mobil pickup diduga milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) ketahuan mengangkut besi rel kereta api untuk dijual ke pengepul besi tua di Wilayah Cakung, Jakarta Timur, Minggu (25/9).
Untuk mengelabui petugas, muatan besi dalam mobil ditutupi terpal biru dan panjang melintang pada bagian belakang mobil.
Baca Juga:
KAI Daop 5 Purwokerto Tegaskan Komitmen Keselamatan Operasional pada HUT Ke-79
Dalam perjalanan menuju pengepul, mobil melintasi Jatinegara, Buaran, dan Walikota Jakarta Timur, selalu masuk jalur Busway Transjakarta.
Setelah sampai di tujuan, mobil lalu berhenti dan mengarahkan bagian belakang mobil ke dalam tempat pengepulan besi tua.
Pantauan lewat video handphone wartawan tiga orang dalam pickup lalu menurunkan besi dari mobil dan melakukan transaksi dengan pengepul. Selesai, mobil kembali menuju Dipo Stasiun Jatinegara.
Baca Juga:
Rapimnas KAI 2024: Persiapan Menuju Kongres Besar Tahun Depan
Kemudian wartawan mencoba untuk konfirmasi. Sopir pickup, H, sempat mengelak dan beralasan kalau mereka habis dari Cakung mengantar alat.
Namun, setelah ditunjukkan beberapa foto dan video, akhirnya H mengakui perbuatannya. Ia kemudian mencoba menyuap wartawan agar perbuatan mereka tidak diekspos.
Hal sama diakui diduga pelaku pencurian besi berinisial D. Dia mengatakan bahwa memang benar mereka habis menjual besi bersama rekannya H sebagai sopir mobil pickup dan satu lagi temannya berinisial K.
Menurutnya, dia hanya diajak oleh H dan tidak tau soal jumlah hasl penjualan besi tersebut. "Saya hanya diajak Pak dan saya tidak tau tadi berapa kilo jumlah hasil penjualan besi tersebut. Saya juga belum dikasih uang," ucapnya kepada wartawan.
Ketika diinformasikan ke pihak aset PT.KAI, Cahyono, mengatakan akan kordinasi ke bagian pengamanan terkait pencurian besi tua tersebut.
Sementara, pihak pengawas pekerja Andri, mengatakan kalau dirinya tidak tau adanya kejadian.
Atas kejadian, Humas PT. KAI, Eva, mengatakan bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti dan sedang kordinasi ke pihak Satker selaku pemilik barang. [stp]