Metrojakartanews.id | Kapolres Tangerang Selatan AKPB Sarly Sollu, bersama Kapolsek Pondok Aren, Kompol Dimas Aditya, mengadakan kegiatan Forum Grup Discussion (FGD), Senin (24/10/22).
Kegiatan dihadiri Lurah Juramangu Timur, Kamaludin, Wakil Kepala Sekolah SMK YAMIKA (Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan), Marjaya, Guru BK SMP ANAJIAH, Kuniawan Dwi Yanto, PK RW.003 Kelurahan Juramangu Timur, Bahrul Ulum dan beberapa Ketua RT, serta para orang tua yang anak-anaknya telah diamankan di Polsek Pondok Aren.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Diketahui, FGD dilaksanakan guna melakukan tindakan pencegahan dan menemukan solusi permasalahan di masyarakat terkait kejadian tawuran remaja yang mengakibatkan korban atas nama Q.Z.R (16).
Q.Z.R mengalami luka bacok di bagian punggung dan paha (luka sobek 20 cm akibat benda tajam pada punggung belakang dan luka sobek 10 cm akibat benda tajam pada bagian paha belakang), saat tawuran, di Jalan Bambu, Komplek Pajak Kel. Jurangmangu Timur, Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Sabtu, (22/10/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.
Dijelaskan, terhadap tersangka M.F (19) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban akan dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Duduk Perkara Pelajar SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
"Terhadap enam remaja yang ikut tawuran akan menjadi saksi dalam perkara yang akan didata di aplikasi ADA POLISI. Lalu diserahkan kepada orang tuanya dengan disaksikan oleh lurah, guru dan wakil kepala sekolah, serta ketua RT dan RW untuk dilakukan pengawasan," ucap Kapolres.
Diketahui aksi tawuran terjadi antara SMP Alhidayah 24 dengan kelompok pajak official. Adapun kelompok pajak official berjumlah sekitar 10 orang, sedangkan kelompok SMP Alhidayah 24 berjumlah sekitar 20 orang.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan tujuh remaja yang diduga ikut serta dalam kejadian tawuran. Para pelaku diganjar tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP. [stp]