Dengan kebersamaan, kekompakan, dan persatuan, diyakini, PWI kembali akan bangkit dan disegani.
Zulmansyah juga menyinggung pentingnya kerelaan mengundurkan diri apabila mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan PWI. Tidak perlu menunggu putusan pengadilan atau lapor ke polisi.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
"Apabila dewan kehormatan memberikan keputusan, maka saya juga sebagai ketua umum, dengan sukarela menerimanya. Tidak perlu gugat pengadilan, tak perlu lapor ke polisi," pungkasnya.
Hadir pada acara, dewan penasehat dan dewan etik PWI, wartawan senior dan politisi Panda Nababan, mantan Ketua Umum PWI Atal S. Depari, perwakilan TNI, dan perwakilan Dewan Pers.
[Editor : Sahala Pangaribuan]