MetroJakartaNews.id | Ahli pertanahan Dr. Aartje Tehupeiory memberi perhatian atas penertiban rumah keluarga Wanda Hamidah di Cikini, Menteng oleh Pemkot Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dr. Aartje menjelaskan, negosiasi biaya kerohiman harus dilakukan hingga klimaks.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Berdasarkan pernyataan dari Ani Suryani Kabag Hukum Walikota Jakarta Pusat, ternyata keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Perumahan (SIP), yang telah berakhir pada Tanggal 3 Februari 2009, dan SIP pun bukan Alas Hak kepemilikan," ujar Aartje kepada WahanaNews.co pada Sabtu (22/10/22).
Ia menjelaskan bahwa penertiban ini sah dilakukan atas kemauan dari pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tetapi, Aartje meminta agar negosiasi biaya kerohiman agar dilakukan hingga klimaks.
"Harus ada standarnisasi diberikan uang kerohiman sesuai dengan objek hukum lokasi tersebut berada. Sehingga ada keseimbangan dan keadilan kepada kedua belah pihak, dan harus dilakukan hingga klimaks" tuturnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Tanggapan Kuasa Hukum Japto Soal Negosiasi Biaya Kerohiman
Menanggapi negosiasi biaya kerohiman, KRT Tohom Purba, selaku Kuasa Hukum Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, menegaskan bahwa sudah sempat "deal" sebelum permasalahan ini sampai ke pihak pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Pusat.
"Kami sudah 2 kali memberikan somasi kepada pihak keluarga Wanda Hamidah, Somasi pertama sudah bertemu langsung dengan Pak Hamid, Paman Wanda yang mengaku kuasa hukum para penghuni, kami bertemu di kantor saya di Warung Buncit, dan dia sudah berterima pada saat itu soal kepemilikan yang sah dari lahah itu adalah klien kami Pak Japto," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Sabtu (22/10/22).