6. Eksekusi
Karena dinilai Hamid Husen tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, sebagaimana yang dimiliki pihak Japto, maka ini tidaklah termasuk dalam kategori "persengketaan" yang membutuhkan putusan pengadilan. Sehingga, setelah SP 3 untuk pengosongan dari pihak Pemkot Jakarta Pusat tidak dilaksanakan, berujung pengosongan paksa.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
7. SIP Bukan Alas Hak Kepemilikan
Dr. Aartje Tehupeiory, ahli pertanahan menjelaskan jika penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya itu tidak dibenarkan.
Dalam konteks hukum tanah nasional diatur asas-asas yang berlaku mengenai penguasaan dan pemilikan tanah dan perlindungan yang diberikan kepada para pemegang hak atas tanah.
Salah satunya bahwa penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya tidak dibenarkan, pada dasarnya penggunaan dan penguasaan tanah merupakan hak dari pemilik sertifikat," sambungnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
8. Alasan Pemkot Jakarta Pusat Melakukan Ekseskusi
Ani Suryani, Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat menjelaskan, dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan.
Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006. Dan itu telah berakhir pada Tanggal 3 Februari 2009. Serta, dalam SIP tersebut tidak nama Hamid Husein, S.H.