“Biaya untuk memenuhi standar jauh lebih kecil dibandingkan kerugian akibat kebakaran, kecelakaan, kerusakan peralatan, pemadaman, atau pembangunan ulang karena kualitas konstruksi yang buruk,” ujarnya.
ALPERKLINAS turut mendukung pemanfaatan produk dalam negeri sepanjang telah memenuhi standar teknis, memiliki sertifikasi yang sah, lulus pengujian, serta mampu memberikan jaminan mutu dan layanan purnajual.
Baca Juga:
Cegah Padam hingga Kebakaran, ALPERKLINAS Usulkan Program Pemeriksaan Instalasi dan RCBO Gratis
Tohom mengatakan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri harus berjalan beriringan dengan penguatan kemampuan industri nasional dalam memproduksi kabel, tiang, panel, transformator, meter listrik, isolator, dan perangkat kelistrikan berstandar tinggi.
“Keberpihakan terhadap produk nasional merupakan langkah strategis, tetapi perlindungan konsumen tetap mensyaratkan mutu, keselamatan, ketahanan, dan kepastian kinerja sebagai ukuran utama,” katanya.
Ia mendorong pemerintah, PLN, produsen, kontraktor, lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, dan organisasi perlindungan konsumen membangun mekanisme koordinasi yang lebih terpadu dalam mengawasi rantai pasok material kelistrikan.
Baca Juga:
Tekan Risiko Korsleting, ALPERKLINAS Minta Pemerintah Siapkan Pemeriksaan Instalasi dan RCBO Gratis
Menurut Tohom, kolaborasi tersebut diperlukan untuk mencegah peredaran produk tidak bersertifikat, pemalsuan label standar, penggunaan material di bawah spesifikasi, serta pemasangan oleh tenaga yang tidak memiliki kompetensi.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan sistem kelistrikan nasional yang andal, aman, terjangkau, dan mampu melindungi konsumen hingga puluhan tahun ke depan,” ujar Tohom.
ALPERKLINAS berharap optimalisasi pengawasan standarisasi konstruksi dan material dapat menjadi bagian penting dalam transformasi PLN serta pembangunan sistem ketenagalistrikan Indonesia yang modern, tangguh, dan berkelanjutan.