Metrojakartanews.id, Jakarta | Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas (Sudin) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur terus berlanjut.
Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk memastikan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus.
Baca Juga:
Kasintel Kejari Jaktim Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Sudin PPKUKM Masih Berproses
“Kasus ini masih berproses di tahap penyidikan. Nanti setelah ada perhitungan kerugian keuangan negara yang riil dari auditor, baru akan kami informasikan kepada publik,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Yogi Sudharsono saat ditemui di kantornya, Rabu (11/3/2026).
Menurut Yogi, perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tersebut telah menjadi perhatian publik sejak penggeledahan dilakukan di Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur dan wilayah Kelapa Gading pada Oktober 2025 lalu.
Oleh karena itu, tegas Yogi, pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
Baca Juga:
KPK Yakin Majelis Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
“Ditunggu saja perkembangan perkaranya. Saat ini penyidik Kejari Jakarta Timur masih bekerja untuk menuntaskan penyidikan,” ujarnya.
Ia juga membantah kabar yang beredar mengenai adanya penahanan terhadap mantan Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur berinisial MS. Ia menegaskan hingga saat ini pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Tidak benar kami melakukan penahanan kepada inisial MS seperti yang ramai diberitakan. Jika nanti ada penahanan terhadap pihak-pihak terkait, hal itu tentu bergantung pada hasil penyidikan. Perkembangannya pasti akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, pengamat hukum Darmon Sipahutar SH mengapresiasi langkah Kejari Jakarta Timur dalam menangani perkara.
Ia berharap proses penyidikan dapat segera rampung sehingga berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Mudah-mudahan berkas hasil penyidikan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Tentu penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara dalam pengadaan tersebut,” kata Darmon.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur serta di wilayah Kelapa Gading. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Andri.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.
Penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit merek Singer pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
[Editor : Sahala Pangaribuan]