MetroJakartaNews.id | Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran memerintahkan anggotanya untuk menjadikan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pedoman dan hal yang harus dilaksanakan untuk memberantas kejahatan di masyarakat, seperti judi, miras, BBM, 9 barang pokok.
Kapolda juga memerintahkan untuk menjaga Jakarta agar tetap aman, damai dari berbagai macam kejahatan. Memberikan layanan kepada masyarakat dan mengedepankan fungsi pencegahan atas semua potensi kejahatan.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi Besar-besaran, Kabaintelkam, Kapolda, dan Dirtipideksus Diganti
"Berikan layanan Kepada masyarakat dan mengedepankan fungsi pencegahan atas semua potensi kejahatan," ungkap Kapolda, Selasa (23/8).
Menindaklanjuti perintah Kapolda Metro Jaya untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat yang marak saat ini, Direktorat Opsnal, Polres dan Polsek Jajaran Polda Metro Jaya melakukan operasi kepolisian yang ditingkatkan.
Diantaranya, Polres Jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan Razia terhadap warung dan toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin, dan berhasil mengamankan 58 tersangka berikut barang bukti 9.263 botol miras, Senin (22/8).
Baca Juga:
Kolaborasi Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya: 500 Paket Bantuan Jakarta Pusat
Selain mengungkap kasus miras, Jajaran Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap kasus Judi Online sebanyak 2 kasus, penyalahgunaan dan peredaran narkoba 56 kasus serta kasus pengoplosan Elpiji 2 kasus.
"Seperti arahan bapak Kapolri semua yang bersifat kejahatan jangan tanggung-tanggung untuk diberantas apapun bentuknya," terang Kapolda. [stp]