7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
Baca Juga:
Har Ini Selasa, Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, Ganjil-Genap di DKI Jakata Ditiadakan
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19