Metrojakartanews.id | Sejumlah aturan mengalami penyesuaian setelah pemerintah kembali menerapkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama sepekan ke depan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap di 13 ruas jalan masih tetap berlaku sampai saat ini.
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
Artinya, ganjil genap tetap dilanjutkan, meski sebelumnya dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 dijelaskan bila kebijakan ganjil genap diberlakukan dari 8-14 Februari 2022.
"Untuk ganjil genap masih berlaku sampai sekarang," ujar Syafrin, Senin (14/2/2022).
Meski tak menjelaskan kenapa aturan ganjil genap tetap diteruskan meski kondisi kasus Covid-19 kembali melonjak imbas varian Omicron, namun sebelumnya Syafrin sudah mengatakan bila tujuan ganjil genap kali ini lebih untuk pengendalian mobilitas.
Baca Juga:
Mulai Besok, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Selama 24 Jam
"Pengendalian mobilitas agar tak terjadi kerumunan pada pusat-pusat kegiatan yang ada di 13 ruas jalan tersebut. Jadi berbeda dengan tujuan penerapan ganjil genap pada 25 ruas yang agar terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," kata dia.
Walau demikian, aturan ganjil genap Jakarta kali ini memberikan pengecualian kepada tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter. Hal ini terungkap dari Instagram @ntmc_polri pada Selasa (15/2/2022).
“Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI,” tulis keterangan foto tersebut.