Metrojakartanews.id | Satpol PP Kota Administrasi Jakpus menemukan pasangan tanpa surat nikah yang tinggal sekamar dalam indekos saat menggelar razia di wilayah Kecamatan Kemayoran.
Kasatpol PP TP Purba mengatakan, keduanya tidak dapat menunjukkan surat nikah atau di bawah tangannya. Karenanya, akan dipanggil ke Kantor Wali Kota Administrasi Jakpus.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Kumpulkan Petugas Satpol PP Terlibat Judi Daring
"Tidak bisa menujukkan surat nikah atau di bawah tangannya, nanti akan kita panggil ke kantor. Karena dalam hal ini juga kelemahan dari pemilik kos sendiri tidak mengantisipasi bahwa tidak diperkenankan hal-hal seperti itu," ungkap Kasatpol di sela razia, Rabu (31/5/2023)
Purba menerangkan dari 3 rumah kos yang didatangi, pihaknya hanya dapat menemui penjaga kos karena pemilik kos tidak tinggal di rumah kos tersebut.
"Pemilik kos rata rata tidak tinggal di tempat kosnya. Jadi kita akan mengundang mereka datang ke kantor menunjukkan detail semua perizinan yang mereka punya termasuk pajak dan imb. Kalau ga bisa menunjuklan dokumen maka akan dibawa ke ranah tipiring (tindak pidana ringan/red)," katanya.
Baca Juga:
Pemkot Kendari dan Pedagang Bersihkan Pasar Baru untuk Kembalikan Fungsi Utama
Menurutnya, kegiatan pengawasan dan pengendalian rumah kos ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan terdapat sanksi di dalamnya.
"Kan sudah jelas pasal 57 bahwasanya setiap penghuni kost atau tempat-tempat rumah pondokan itu harus melapor ke ketua RT, pergantian keluar masuknya itu harus lapor," imbuhnya. (sahala pangaribuan)