Metrojakartanews.id | PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menerapkan pembatasan jumlah penumpang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris mengatakan, pihaknya menerapkan pembatasan jumlah penumpang sebesar 70 persen dari kapasitas per bus. Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga:
PPKM di Sulsel Naik Level 3, Walkot Makassar Protes
"Sebelum efektif diberlakukan, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat selama dua hari, mulai Kamis (10/2/2022) hingga Jumat (11/2/2022),” kata Betris dalam keterangannya, Kamis.
Sementara, jam operasional bus Transjakarta tidak berubah selama PPKM Level 3.
Bus Transjajarta tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan angkutan malam hari (Amari) beroperasi mulai pukul 21.31- 22.30 WIB.
Baca Juga:
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022
Selain itu Betris mengingatkan, masyarakat yang hendak menggunakan layanan Transjakarta wajib mengukur suhu tubuh sebelum memasuki area gate galte.
Syarat lainnya yakni bukti vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, maupun dokumen lainnya.
Penumpang diimbau tetap menjaga jarak, selalu memakai masker dan tidak melakukan percakapan, baik secara langsung maupun melalui telepon selama berada di area Transjakarta.